Hari Ini Ronald Tannur Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Suap, Ibu Juga Jadi Saksi
, Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti,/Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co – Hari ini, Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyidikan kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, mengkonfirmasi bahwa segala sarana dan prasarana telah disiapkan untuk kegiatan tersebut. Bahkan Kata dia, pihaknya bersinergi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan proses perkara tersebut berjalan lancar.
Pemeriksaan hari ini adalah hasil dari Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4498/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 1 November 2024, yang memanggil saksi berinisial GRT yang kini sedang menjalani pembinaan di Rutan. Tomi menambahkan bahwa tidak ada persiapan pengamanan khusus untuk pemeriksaan ini.
Sebelumnya, pada Senin siang, tim Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Ibu Ronald Tannur sedang diperiksa sebagai saksi,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan lebih luas terkait kasus suap yang melibatkan ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Selain itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menunjukkan ketegasan Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan. Para pihak yang terlibat kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius, menambah kompleksitas kasus yang sudah mencuat ke permukaan. (*)