iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Karpet Merah Bagi Apple
iPhone 16 baru yang dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple. Foto Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa semua investor asing, termasuk Apple, akan diperlakukan sama tanpa ada perlakuan khusus atau "karpet merah." Meskipun demikian, insentif akan diberikan berdasarkan kebijakan yang berlaku, tanpa memberi keistimewaan kepada satu pihak atau negara tertentu.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, dalam segmen *Tech A Look* di CNBC Indonesia, Senin (25/11/2024). Febri menekankan bahwa Indonesia mengutamakan keadilan bagi semua investor yang berencana menanamkan modal di tanah air.
"Kami ingin memastikan semua investor, tanpa terkecuali, diperlakukan secara adil. Tidak ada keistimewaan atau perlakuan khusus bagi investor dari negara manapun. Semua yang ingin berinvestasi di Indonesia dipersilakan," ujar Febri.
Sikap adil ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendorong masuknya investor ke Indonesia. Pemerintah berharap dengan langkah ini, Indonesia dapat menjadi destinasi yang menarik bagi berbagai perusahaan global yang berencana memperluas usaha mereka.
Salah satu yang tengah menjadi perhatian adalah rencana investasi besar dari Apple. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini berencana menginvestasikan sekitar US$ 100 juta (sekitar Rp1,58 triliun) dalam dua tahun ke depan. Jumlah ini meningkat signifikan dari proposal awal yang hanya sekitar US$ 10 juta (Rp158 miliar), yang rencananya akan digunakan untuk mendirikan pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.
Proposal investasi Apple kini masih dalam tahap pertimbangan oleh pemerintah, khususnya Kemenperin, yang ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia dan seluruh industri terkait, termasuk perusahaan-perusahaan lain di sektor telekomunikasi dan perangkat elektronik.
Selain itu, dalam proses ini, pemerintah juga belum mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, yang terkait dengan kewajiban memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Febri mengungkapkan bahwa jika proposal investasi Apple disetujui, perusahaan tersebut akan diminta untuk mendapatkan sertifikasi TKDN terlebih dahulu sebelum dapat memperoleh izin impor dan menjual iPhone 16 di pasar Indonesia.
Pihaknya mengaku akan segera memanggil Apple untuk membahas proposal mereka lebih lanjut. Jika semua persyaratan dipenuhi dan disetujui, pihaknya akan mendapatkan sertifikasi TKDN, yang memungkinkan pihak apple membawa masuk iPhone 16 ke Indonesia.
Pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan kebijakan yang mendorong kemajuan ekonomi, tanpa mengesampingkan kewajiban untuk melindungi kepentingan dan daya saing industri lokal.(*)