Mengenai Besaran UMK 2025, Pemkab Pesisir Barat Tunggu Keputusan Provinsi
Kabid Ketenagakerjaan, Joni Efriza.--Foto Dok---
PESISIR TENGAH - Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Distransnakerind) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih menunggu keputusan resmi terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkab Pesbar, karena hingga kini daerah itu belum memiliki dewan pengupahan yang memungkinkan mereka untuk menetapkan UMK secara mandiri.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Joni Afrizal, S.E., mendampingi Kadis Transnakerind Pesbar, Amrulhaq, S.E., mengatakan sebagai solusi sementara Pemkab Pesbar akan terus mengacu pada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, mengenai UMK itu, hingga terbentuknya dewan pengupahan di daerah. Hingga kini, baik Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Pusat belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai besaran UMP dan UMK untuk tahun 2025.
“Tanpa ada keputusan itu, Pemkab Pesbar tidak dapat menetapkan kebijakan yang lebih lanjut terutama mengenai besaran UMK di Kabupaten Pesbar,” katanya.
Setiap tahunnya kata dia, Kabupaten Pesbar selalu mengacu pada besaran UMP yang ditetapkan oleh Provinsi Lampung untuk menentukan UMK. Hal itu disebabkan karena hingga kini, Kabupaten Pesbar memang belum memiliki dewan pengupahan yang dapat merumuskan besaran UMK secara mandiri. Keputusan mengenai UMK akan ditentukan oleh dewan pengupahan yang berfungsi untuk merundingkan upah minimum di tingkat daerah.
“Selama ini ketidakberadaan dewan pengupahan di Kabupaten Pesbar menjadi salah satu kendala utama dalam penetapan UMK yang lebih spesifik sesuai dengan kondisi ekonomi daerah,” jelasnya.
Dikatakatannya, tanpa dewan pengupahan, Pemkab Pesbar terpaksa mengacu pada keputusan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai acuan bagi pelaku usaha di wilayah tersebut. Meski begitu, Pemkab tetap berharap adanya perkembangan terkait pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten setempat. Jika nanti di Pesbar bisa terbentuk dewan tersebut, maka nanti dapat menetapkan UMK secara independen, yang lebih sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi lokal.
“Yang jelas Pemkab Pesbar tetap akan menindaklanjuti keputusan mengenai UMP dan UMK setelah nanti informasi resmi dikeluarkan,” katanya.
Selain itu, kata dia, Pemkab Pesbar akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai ketentuan baru terkait UMP dan UMK setelah keputusan resmi diterima. Begitu keputusan dari Provinsi terkait UMP 2025 sudah diterbitkan, pihaknya akan segera memberikan informasi kepada seluruh pihak terkait, baik itu para pelaku usaha dan masyarakat umum.
“Kita berharap keputusan itu nanti bisa segera diumumkan, mengingat waktu yang semakin mendekati akhir tahun 2024. Dengan waktu yang semakin dekat, kita berharap keputusan tentang UMP 2025 segera keluar,” pungkasnya.(yayan/*)