Musim Tanam Rendeng, Kios Diimbau Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET

Ilustrasi Pupuk Subsidi--
PESISIR TENGAH — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengimbau seluruh kios penyalur pupuk subsidi agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan S.P., mendampingi Kadis KPP Pesbar, Unzir S.P., mengatakan kini hanya ada dua jenis pupuk subsidi yang dijual di Kabupaten Pesbar dan pejualan dua jenis pupuk bersubsidi itu harus sesuai HET.
“Harga jual pupuk subsidi dari kios ke petani sudah ditentukan besaran harganya. Jadi, kios tidak diperbolehkan menjual pupuk bersubsidi itu di atas harga yang telah ditentukan langsung oleh pemerintah itu,” kata dia.
Dijelaskannya, saat ini jenis pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesbar hanya Urea dan NPK-Phonska, sedangkan untuk jenis pupuk lainnya sudah tidak bersubsidi lagi dan bisa di jual secara bebas oleh kios.
“Untuk HET pupuk bersubsidi pada tahun ini masih sama seperti tahun lalu, pupuk jenis Urea Rp2.250,- per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300,- per kilogram, dan NPK formula khusus sebesar Rp3.300,- per kilogram,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini di Kabupaten Pesbar proses tanam masih gencar dilakukan oleh petani, karena sudah memasuki musim tanam rendeng, dimana areal persawahan yang ditanam padi lebih luas dari musim tanam sebelumnya.
"Seperti biasa, saat musim tanam rendeng, areal persawahan yang di tanam padi lebih luas dari musim tanam gadu lalu, karena musim tanam ini bersamaan dengan musim hujan dan semua jenis sawah bisa di garap oleh petani," terangnya.
Menurutnya, petani di Kabupaten Pesbar tidak perlu khawatir terkait stok pupuk subsidi. DKPP memastikan stok masih aman bahkan diperkirakan tidak akan terserap maksimal hingga akhir tahun 2024 mendatang, karena itu petani yang sudah selesai tanam dan masih memiliki alokasi agar langsung melakukak serapan.
"Kuota pupuk subsidi baik Urea maupun NPK kami pastikan aman, selagi petani itu masih memiliki alokasi dan belum terserap semua. Sedangkan, jika alokasi petani sudah terserap semua maka tidak bisa lagi membeli pupuk subsidi. Karena, penyaluran pupuk subsidi itu dilakukan sesuai dengan alokasi masing-masing petani," pungkasnya. (yogi/*)