Pakar Hukum Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Ini Penjelasannya

Anggota Polri. Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co- Pakar hukum tata negara dari Universitas Semarang, M Junaidi, dengan tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menyatakan bahwa gagasan ini bertentangan dengan sistem pemerintahan yang ada di Indonesia dan berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan negara.

Menurut Junaidi, Kemendagri seharusnya fokus pada urusan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah dan administratif, sementara Polri memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Menurutnya, menggabungkan keduanya bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

"Ini akan menciptakan overlapping, karena Polri harus berada di bawah kontrol langsung Presiden sebagai panglima tertinggi dalam konteks keamanan," ujarnya seperti dikutip dari beritasatu

Junaidi menjelaskan bahwa dalam hukum tata negara, Polri berada di bawah naungan Presiden sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia. Sebagai penegak hukum, Polri memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga-lembaga seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang semuanya langsung berada di bawah Presiden.

Terkait dengan tuduhan bahwa Polri digunakan sebagai alat politik oleh penguasa, Junaidi berpendapat bahwa hal tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Ia mengusulkan bahwa Polri bisa dipimpin oleh sebuah komisi kolektif yang membuat keputusan secara bersama-sama, untuk menghindari kesan bahwa Polri lebih mendukung satu pihak tertentu.

Sementara itu, Koordinator Lembaga Kebijakan Publik dan Hukum (Omah Publik), Nanang Setyono, menilai wacana ini lebih sebagai isu politis sementara, yang muncul karena dinamika Pilpres dan Pilkada. Menurutnya, tuduhan terkait Polri yang disebut-sebut mendukung partai atau calon tertentu hanyalah reaksi dari pihak yang kalah dalam pemilu.

Secara keseluruhan, wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri mendapat kritik keras dari sejumlah pakar, yang menilai bahwa langkah ini akan merusak sistem pengelolaan negara dan mempengaruhi netralitas Polri.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan