Bawaslu Panggil Tiga Politikus dan Pejabat BUMN Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di Jalan Kertanegara menjadi salah satu politikus yang dipanggil bawaslu. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta telah memanggil tiga tokoh penting yang diduga terlibat dalam pelanggaran kampanye Pilkada Jakarta 2024.
Mereka adalah Komisaris BUMN sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, politikus PSI Cheryl Tanzil, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Pemanggilan dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terkait dugaan pelibatan mereka dalam kampanye yang melanggar aturan.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jakarta, Benny Sabdo, Grace Natalie diduga terlibat dalam kampanye yang melibatkan komisaris BUMN, sementara Maruarar Sirait diduga terlibat dalam politikisasi isu SARA.
Dia menyebut Pelibatan komisaris BUMN Grace Natalie dalam kampanye, dan politisasi SARA oleh Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait
Namun, Benny juga mengungkapkan bahwa ketiga pihak yang dipanggil tersebut tidak hadir pada pemanggilan pertama. Oleh karena itu, Bawaslu akan menjadwalkan ulang pemanggilan mereka untuk klarifikasi lebih lanjut.
Selain kasus yang melibatkan Grace Natalie dan Maruarar Sirait, Bawaslu juga menangani 13 laporan lainnya terkait dugaan pelanggaran Pilkada Jakarta 2024. Salah satu laporan itu menyebutkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh dua tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, yakni Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno.
Benny menyatakan bahwa Bawaslu terus bekerja sesuai dengan hukum acara yang berlaku, dan memerlukan waktu untuk menangani setiap laporan pelanggaran.
Bawaslu juga mengimbau jajaran pengawas tingkat kota dan kabupaten serta masyarakat Jakarta untuk lebih aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada, sebagai upaya memastikan proses pemilu yang bersih dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.(*)