Mahfud Md Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis, Anggap Tak Sesuai Rasa Keadilan

Mahfud Md Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis, Anggap Tak Sesuai Rasa Keadilan.//Foto: Dok/Net ---

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, mengungkapkan keprihatinannya terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam sebuah unggahan di Instagramnya pada Kamis 26 Desember 2024, Mahfud mengkritik tuntutan jaksa dan vonis hakim yang dianggapnya tidak logis dan tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara.


Mahfud menyoroti fakta bahwa meskipun dakwaan terhadap Harvey menyebutkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, jaksa hanya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban untuk mengembalikan Rp210 miliar kepada negara. Sementara itu, hakim memvonis Harvey dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan kewajiban pengembalian Rp211 miliar. karena itu Mahfud menilai jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.



Vonis ini sangat tidak logis dan mencederai rasa keadilan. Dari kerugian negara Rp300 triliun, hanya Rp211 miliar yang diminta kembali. Itu hanya sekitar 0,007% dari total kerugian yang ditimbulkan, ujar Mahfud.


Harvey Moeis, yang juga suami artis Sandra Dewi, terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk dan tindak pidana pencucian uang antara 2015 hingga 2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun.


Majelis hakim menganggap Harvey Moeis telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar, yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar, harta bendanya akan disita.


Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman penjara 12 tahun. Menurut hakim, tuntutan tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan peran Harvey dalam kasus ini. Harvey mengklaim bahwa dia hanya membantu temannya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan penting di perusahaan tersebut.


Meskipun PT Timah Tbk dan PT RBT memiliki izin usaha pertambangan yang sah, hakim menilai bahwa para pelaku penambangan ilegal justru adalah masyarakat yang tidak terdaftar. Hal ini menjadi pertimbangan dalam penurunan tuntutan terhadap Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan