Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret di PN Tipikor Jakarta Pusat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang ini terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan calon legislatif, Harun Masiku. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB.
Agenda utama dalam sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Perkara Hasto terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua dugaan pelanggaran hukum. Pertama, ia diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga menghalangi upaya KPK dalam mencari Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Upaya hukum untuk membatalkan status tersangka sempat ditempuh oleh Hasto melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan pertamanya ditolak oleh hakim. Tidak menyerah, ia kembali mengajukan praperadilan jilid kedua yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Sekedar diketahui, Hasto resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK sejak 20 Februari 2025 lalu. Pihaknya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun KPK menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah melengkapi berkas perkara agar proses persidangan dapat segera berlangsung.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan tokoh penting di partai politik besar serta menyoroti upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sidang mendatang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terhadap dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus yang telah berlarut-larut ini.(*)