Kejagung Ungkap Perkembangan Kasus Navayo, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Kapusenkum Kejagung Harli Siregar.//Foto:dok/net.--
Sengketa Hukum dan Ancaman Penyitaan Aset Negara
Kasus ini berawal dari sengketa antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan RI terkait penyewaan satelit untuk slot orbit 123° Bujur Timur pada tahun 2015. Kemhan akhirnya memilih untuk tidak membayar biaya sewa karena adanya permasalahan dalam kontrak.
Navayo bersama Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD kemudian menggugat Kemhan di International Chambers of Commerce (ICC) Singapura dan memenangkan sengketa tersebut. Akibatnya, Kemhan dijatuhi denda sebesar USD 103,6 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun.
Pada 2022, pihak Navayo mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris. Pengadilan Prancis pada 2024 pun memberikan izin bagi Navayo untuk menyita sejumlah aset, termasuk properti yang digunakan oleh pejabat diplomatik RI.
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut bertentangan dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik. Pemerintah Indonesia berupaya menghambat eksekusi serta menggali potensi aspek pidana dalam kasus ini.
Dugaan Korupsi dan Upaya Hukum Kejagung
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Navayo diduga melakukan wanprestasi karena hanya menyelesaikan pekerjaan senilai Rp 1,9 miliar, jauh dari nilai kontrak yang dijanjikan. Sementara itu, Indonesia harus membayar denda dalam jumlah besar setelah kalah dalam arbitrase.
“Kejaksaan Agung telah memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan satelit ini. Namun, pihak Navayo hingga kini belum memenuhi panggilan untuk diperiksa,” kata Yusril.