Royalti Tambang Naik Negara Ingin Bagian Lebih Saat Komoditas Menguat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penerapan tarif terbaru royalti tambang untuk nikel, emas, hingga timah bakal berlaku mulai minggu depan. Foto-CNN Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah memastikan tarif baru royalti pertambangan untuk komoditas strategis seperti nikel, emas, dan timah akan berlaku efektif pada pekan kedua April 2025. Peraturan Pemerintah yang mengatur perubahan skema royalti tersebut telah diselesaikan dan telah melalui proses sosialisasi kepada para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kontribusi sektor minerba terhadap penerimaan negara.
Kenaikan tarif tidak ditetapkan secara tetap, melainkan menggunakan mekanisme fleksibel yang mengikuti harga pasar. Saat harga komoditas naik, maka tarif royalti yang dikenakan kepada perusahaan juga meningkat. Sebaliknya, jika harga menurun, tarif akan disesuaikan agar tetap memberikan ruang usaha.
Pemerintah menilai pendekatan ini mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha. Melalui skema tersebut, perusahaan tetap memperoleh keuntungan dalam kondisi pasar yang menguntungkan, sementara negara memperoleh bagian yang lebih besar dari nilai sumber daya yang dimiliki bersama.
Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan fiskal di tengah ketidakpastian global. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan menjadi komponen penting dalam menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama saat fluktuasi ekonomi dapat mempengaruhi penerimaan dari sektor perpajakan.
Bahlil menekankan bahwa perubahan tarif royalti telah disusun berdasarkan kajian matang yang mempertimbangkan dampak terhadap kelangsungan industri pertambangan nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap peningkatan nilai jual komoditas tambang tidak hanya berdampak pada profit perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat secara luas.
Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam mereformasi tata kelola sektor sumber daya alam. Selain melalui penyesuaian tarif royalti, pemerintah juga terus mendorong hilirisasi mineral dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri agar Indonesia tidak lagi bergantung pada ekspor bahan mentah.
Dengan penerapan tarif baru ini, pemerintah berharap tercipta tata kelola sektor pertambangan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang negara.*