Bawaslu Pesbar Rakor Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Pesbar melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pengelolaan data penanganan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Senin, 12 Februari 2024. Foto dok --

PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) pengelolaan data penanganan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Senin, 12 Februari 2024.

Hadir dalam kegiatan itu anggota Bawaslu Kabupaten Pesbar J.Wilyan Gulta, narasumber dari Lampung Democracy Studies (LDS) Iin Gusanto, S.Sy, M.H., seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pesbar serta pihak terkait lainnya.

Anggota Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini salah satunya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan data penanganan pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti. Sehingga, semua peserta dalam hal ini Panwascam untuk dapat memahami dan nantinya juga dapat memberikan pembinaan terhadap Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan juga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

“Terlebih untuk PTPS yang bertugas disetiap TPS itu jelas memiliki peranan yang cukup penting, karena itu diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua PTPS untuk memahami tugas dan fungsinya,” katanya.

Sementara itu, Iin Gusanto, menyampaikan bahwa, pada Pemilu 2019 lalu, terdapat beberapa catatan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, antara lain pemilih tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih, pengguna hak pilih dua kali atau lebih. Selain itu, merusak surat suara yang sudah dicoblos pemilih, pencoblosan sisa surat suara oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), pemilih yang tidak dilayani hak pilihnya, dan sebagainya.

“Sehingga, semua itu harus menjadi perhatian bagi seluruh pengawas Pemilu. Termasuk dalam pengawasan mengenai kerawanan di TPS,” jelasnya.

Dikatakannya, terdapat beberapa hal yang harus dipetakan terkait kerawanan di TPS Pemilu itu yakni KPPS tidak mengisi formulir C. kejadian khusus setiap terjadi keberatan saksi dan/atau saran perbaikan PTPS. Selain itu, KPPS tidak mengisi formulir model C.pendampingan, dan KPPS tidak sepenuhnya tunduk pada pedoman teknis. Sebagai pengawas Pemilu seperti di tingkat Kecamatan dalam hal ini Panwascam juga harus memahami bahwa dalam pemungutan dan penghitungan suara Pemilu juga terdapat tindak pidana Pemilu.

“Karena itu harus menjadi perhatian bagi semua jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Pesbar ini terhadap berbagai potensi dalam Pemilu itu,” pungkasnya. (*)

Tag
Share