Asyik Pesta Sabu di Kamar Kost, Pasutri dan Temannya Dibekuk Satresnarkoba Polres Pesisir Barat

Melakukan penyalahgunaan narkoba, Pasangan suami istri (Pasutri), bersama seorang temannya, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat. foto dok--

PESISIR TENGAH – Pasangan suami istri (Pasutri) yakni TA (27) warga Kampung Basis Kelurahan Simpang Sender Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan istrinya RH (21) warga Lingkungan Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) Provinsi Lampung. Bersama seorang rekannya AP (39) warga Seranggas Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jepri Syaifullah, S.H, M.H., mengatakan, penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu pada Minggu, 24  Maret 2024 di sebuah kamar kost (kontrakan) di Lingkungan Pasar Mulya Barat  Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.

“Penangkapan para pelaku itu bermula ketika Satresnarkoba Polres Pesisir Barat mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Pasar Mulya Barat Kelurahan Pasar Krui itu,” kata Jepri, Rabu 27 Maret 2024.

Bahkan, menurut Jepri, dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, dari keterangan masyarakat sering terjadi di lokasi kontrakan itu. Sehingga, dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba itu. Kemudian, Minggu 24 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Pesisir Barat, melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan itu.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan ternyata benar didalam kamar kontrakan itu terdapat tiga orang yang sedang pesta sabu,” jelasnya.

Dijelaskannya, saat penggerebekan di dalam kamar kontrakan itu ditemukan barang bukti (BB) berupa satu buah tissu berwarna putih yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip terpotong menjadi dua bagian, yang juga didalamnya berisi Narkotika jenis sabu, selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tergeletak dilantai.

“Ketiga pelaku yakni TA dan RH pasangan suami istri, beserta seorang temannya yaitu AP saat itu juga tidak bisa berkutik dan langsung ditangkap oleh anggota tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, hingga kini ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, beserta semua barang bukti masih diamankan di Polres setempat untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman satu sampai hingga empat tahun penjara.  

“Jika terjadi ada penyalahgunaan narkoba ditengah-tengah masyarakat,  segera disampaikan ke Polres Pesisir Barat maupun Polsek jajaran agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan