Mantab.. !!! Pekon Mandiri Di Lampung Barat Bertambah 12 Total Jadi 63 Pekon

Koordinator TPP P3MD Lambar Taswin Parizullah, SHi, melakukan penandatangan Berita Acara Hasil Pemutakhiran IDM 2024. foto dok--

SEKINCAU -  Pukul 14.46 Wib, Rabu 25 Juni 2024, Pukul bertempat di Aula Bappeda Lampung Barat Koordinator Tenaga Pendamping Profesional pada Program Pembangunan dan  Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Lambar Taswin Parizullah, S.Hi, bersama dengan Sekretaris Bappeda Indra Gunawan, MP dan Kadis PMD Lambar Drs. Syaekhuddin. M.M  menandatangani Berita Acara Hasil Pemutakhiran Data  Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Taswin Parizullah menyampaikan bahwa hasil pemutakhiran IDM Tahun 2024 menghasilkan perubahan status Pekon-Pekon di Lampung Barat. Pekon berstatus berkembang pada tahun 2023 yang awalnya berjumlah 16 Pekon, pada tahun 2024 berkurang menjadi 11 Pekon, artinya terdapat 5 Pekon yang statusnya meningkat menjadi maju.  

Pekon berstatus maju pada tahun 2023 yang awalnya berjumlah 64 pekon menjadi 57  pekon, hal ini dikarenakan selain terdapat tambahan 5 Pekon yang meningkat menjadi maju, dalam waktu yang bersamaan terdapat 12 Pekon yang mengalami perubahan status dari maju menjadi mandiri. 

Sehingga Pekon berstatus mandiri di Lampung Barat pada tahun 2023 yang awalnya berjumlah 51 Pekon mengalami kenaikan menjadi 63 Pekon. Peningkatan pesat Pekon yang berstatus mandiri ini, tidak lepas dari hasil pemanfaatan dan penggunaan dana desa yang tepat sasaran serta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Sebagai gambaran, pendataan IDM mulai dilaksanakan sejak tahun 2018 dan setiap tahun dilakukan pemutakhiran data hingga tahun sekarang. Data status IDM menjadi salah satu indikator dalam pengalokasian dana desa setiap tahunnya. Untuk lebih jelasnya mengenai perkembangan status IDM dari tahun 2018 hingga tahun 2024 dapat dilihat pada grafik dibawah ini.

Masih menurut Taswin, pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) menggunakan tiga variabel indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan lingkungan. Setiap variabel memiliki indikator-indikator yang memiliki bobot penilaian masing-masing. Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari indikator Pendidikan, Kesehatan, Modal Sosial, dan Permukiman. Indeks Ketahanan Ekonomi terdiri dari indikator Keragaman Produksi Masyarakat, Akses Pusat Perdagangan dan Pasar, Akses Logistik, Akses Perbankan serta Kredit Keterbukaan Wilayah. Sedangkan Indeks Ketahanan Ekologi / Lingkungan terdiri dari indikator Kualitas Lingkungan, Bencana Alam, dan Tanggap Bencana.

Nilai rata-rata dari setiap variabel indeks ini lah yang dikemudian menghasilkan total nilai atau jumlah skor yang mengkategorikan status desa tersebut. Status desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDTT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, desa  dikelompok menjadi desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju dan desa mandiri.

"Tahun 2024 ini, Bappenas bersama dengan kementerian Desa PDTT, Sekretaris Kabinet dan Kemenko PMK menginisiasi dilakukan revitalisasi Indek Desa yang dijadikan tolak ukur capaian pembangunan desa," terang Taswin.

Lanjutnya sbelumnya  terdapat dua penilaian yang dilakukan Pemerintah dalam mengukur indeks desa, pertama penilaian berdasarkan Indeks Desa, kedua penilaian berdasarkan Indeks Desa Membangun. Pada tahun 2024  ini, kedua instrumen penilaian tersebut disatukan. 

Berdasarkan dengan kebijakan tersebut, maka dilakukan peninjauan terhadap indikator, sumber data hingga metode perhitungan Indeks.  

Berdasarkan Surat  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi RI No. 140/PDP.03.04/III/2023 tanggal 8 Maret 2024 dan  SOP Pemutakhiran IDM Tahun 2024, jumlah pertanyaan dalam kuisioner sebanyak 1.112 pertanyaan induk.  

Kemudian ditambah pertanyaan sub atau turunan, maka jumlah pertanyaan pada kuisioner pemutakhiran IDM  sebanyak 1.585 pertanyaan .  Merujuk SOP IDM tahun 2024 ini juga, karena dilakukan penyatuan penilaian indeks desa, maka kuisioner IDM juga ditambah dan dikolaborasi dengan kuisioner penilaian indeks desa, sehingga total kuisioner yang diisi oleh petugas pendataan setelah ditambah kuisioner indeks desa, secara keseluruhan sejumlah 2.150 kuisioner.

Selain pertanyaan pada kuisioner,  terdapat tujuh template yang harus diupload oleh petugas pendataan di aplikasi pendataan,   yaitu template perangkat pekon, template stunting, template musyawarah desa, template rumah tidak layak huni, template rumah tangga yang belum teraliri listrik, template Bum Desa  serta template kader KPMD dan posyandu. Pada kuisioner pertanyaan nomor  364 sub 699, petugas pendataan juga mengunggah dokumen file PDF sebagai bukti Bukti Absen dan Notulen Musyawarah Desa Perencanaan. 

Status Pekon berdasarkan hasil pemutakhiran IDM yang dilaksanakan dari 1 April – 25 Juni 2024 menghasilkan rekomendasi-rekomendasi  yang menjadi pedoman dan dasar bagi Pekon dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Pekon Tahun Anggaran berikutnya. 

Tag
Share