Dinkes Pendampingan Reakreditas 4 Puskesmas
-----
BALIKBUKIT - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Barat melalui Bidang Pelayanan Kesehatan melakukan pendampingan terhadap reakreditas kedua, untuk empat puskesmas dari 15 puskesmas rawat inap yang ada di kabupaten setempat.
Pendampingan salah satunya dilakukan di Puskesmas Rawat Inap Bandar Negeri Suoh (BNS) pada Rabu (15/11/2023) setelah tiga puskesmas rawat inap lainnya yakni Puskesmas Rawat Inap Lombok, Puskesmas Kebun Tebu dan Puskesmas Gedungsurian telah lebih dulu dilakukan pendampingan.
Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Lampung Barat Ruspan Ali, S.K.M, M.M., mengatakan, Reakreditas untuk Puskesmas Rawat Inap BNS akan dilakukan pada tanggal 28, 29 dan 30 November mendatang.
"Untuk tiga puskesmas lainnya telah lebih dulu dilakukan reagreitasi yang kedua, tinggal Puskesmas Rawat Inap BNS, karenanya kami lakukan pendampingan untuk menghadapi Reakreditas tersebut," kata Ruspan mewakili Kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B.
Menurutnya, pada tahun 2024 mendatang, terdapat 11 Puskesmas Rawat Inap lainnya akan dilakukan Reakreditas yang sama. 11 Puskesmas Rawat Inap tersebut juga akan dilakukan pendampingan menjelang Reakreditas dilakukan.
"11 Puskesmas Raway Inap lainnya telah dilakikan survey re-agreditasi pada tahun 2022, dan dijadwalkan akan kembali dilakukan Reakreditas pada tahun 2024 mendatang," ujarnya.
Ia melanjutkan, pendampingan dilakukan oleh tim yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Administrasi dan Manajemen, Pokja upaya kesehatan perorangan dan Pokja upaya kesehatan masyarakat.
Dijelaskan, Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
"Melalui pendampingan ini tentu diharapkan Puskesmas dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan agar Puskesmas dapat membangun sistem pelayanan klinis serta penyelenggaraan program, yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan," bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Ruspan, payung hukum re-akreditasi puskesmas yakni Amanat Permenkes No.46/2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang setiap tiga tahun sekali.
"Re-Akreditasi adalah sudah terakreditasi akan tetapi harus diulang kembali. Setelah rutin dilakukan re-akreditasi Puskesmas diharapkan terus meningkatkan pelayanan mutu dan kualitas," pungkasnya. (nopri/lusiana)