Inikah Alasan Masih Banyak Kepala Sekolah di Lampung Barat Belum Definitif
-----
Radar Lambar - Pasrah menantikan kepastian, kalimat itu menjadi gambaran dari penantian kapan waktu dilantiknya atau dikukuhkannya jabatan para kepala sekolah baik tingkat SD maupun SMP di kabupaten Lampung Barat yang hingga saat ini masih berstatus jabatan kepala sekolah dengan Surat Perintah Tugas (SPT).
Sebagaimana dikemukakan beberapa kepala sekolah yang minta namanya untuk tidak disebutkan, dari sekitar 50-an kepala sekolah berstatus SPT diantaranya ada yang telah ditugaskan hingga 2 tahun, dan yang terakhir mengikuti rolling Juli lalu.
Dijelaskan para kepala sekolah tersebut acuan untuk didefinitifkan jabatan kepala sekolahnya telah diajukan kepada pemerintah kabupaten yakni Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lambar.
Namun usulan tersebut hingga saat ini belum terealisasi sebagaimana mestinya.
Dikatakan beberapa kepala sekolah, berdasarkan informasi dari Pemkab Lambar dalam pemberian SK tersebut dilakukan oleh bupati.
Namun karena untuk Kabupaten Lambar pejabat bupati berstatus Penjabat (PJ), sehingga untuk peng-SK-an tersebut, harus melalui rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Untuk rekomendasi dari BKN dan Kemendagri, Pemkab Lambar menyampaikan jika masih menunggu rekomendasi baru bisa dilakukan pelantikan definitif," ungkap kepala sekolah.
Dengan status kepala sekolah SPT, peran kepala sekolah tersebut belum sepenuhnya berjalan seperti halnya perihal E-kinerja, seperti kenaikan pangkat dan identitas guru diharuskan memiliki SK definitif tersebut.
Bahkan untuk keuangan sekolah penerapannya masih menggunakan sistem sekolah awal atau pejabat kepala sekolah definitif sebelumnya. Bahkan untuk gaji dan sertifikasi.
"Ya dengan belum adanya SK Definitif dalam pengajuan usulan secara online ditolak," ungkap kepala sekolah.
Sekedar diketahui dalam menunggu SK Definitif para kepala sekolah berharap kepada Pemkab Lambar melalui instansi terkait dapat mengupayakan SK tersebut.
Sehingga para kepala sekolah SPT memiliki status kepala sekolah sebagaimana yang diembankan.*