Pendaftar Calon KPPS Mencapai 2.345 Orang

Selasa 01 Oct 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Sejak dibuka penerimaan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemiliha Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada 17-28 September 2024 lalu, dimasing-masing Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pesbar tercatat 2.345 orang pendaftar.

Anggota Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, S.E., mengatakan, secara keseluruhan jumlah pendaftar KPPS di 116 Pekon dan dua Kelurahan di 11 Kecamatan itu cukup banyak, sedangkan untuk kebutuhan KPPS pada 293 Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu berjumlah 2.051 orang, karena setiap TPS dibutuhkan tujuh orang KPPS.

“Meski jumlah pendaftarnya melebihi kebutuhan, tapi masih terdapat beberapa TPS yang kekurangan jumlah pendaftarnya. Artinya, jumlah pendaftar itu tidak merata,” katanya, Selasa 1 Oktober 2024.

Sementara itu, lanjutnya, untuk mengantisipasi adanya kekurangan pendaftar di beberapa TPS tersebut, KPU Pesbar juga melalui PPS maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak melakukan perpanjangan pendaftaran. Namun, untuk pemenuhan kebutuhannya akan dilakukan dengan metode pendistribusian antar Pekon atau antara TPS terdekat.

“Nanti TPS terdekat atau di wilayah Pekon yang jumlah pendaftarnya melebihi kebutuhan, maka pendaftarnya akan di distribusikan ke TPS yang masih mengalami kekurangan terutama di TPS/Pekon yang secara geografis maish terjangkau,” jelasnya.

Dikatakannya, jika secara geografis tidak memungkinkan atau tidak terjangkau, maka akan dilakukan dengan metode penunjukan atau kerjasama. Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga semua kebutuhan calon anggota KPPS itu terpenuhi maksimal di semua TPS. Pihaknya juga berharap ada tanggapan dari masyarakat mengenai hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS yang telah diumumkan di masing-masing PPS.

“Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan terhadap calon anggota KPPS yang berkas administrasinya telah dinyatakan lengkap tersebut, bisa melalui PPS, PPK maupun helpdesk KPU setempat,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pengumuman hasil seleksi seleksi anggota KPPS dijadwalkan pada 5-7 Oktober 2024, sedangkan penetapan dan juga pelantikan KPPS dalam Pilkada 2024 itu akan dilaksanakan pada 7 November 2024 mendatang. Selain itu, untuk masa kerja KPPS akan dimulai sejak penetapan dan pelantikan yakni dengan masa kerja mulai 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.

“KPU Pesbar akan memaksimalkan bimbingan teknis dan pembinaan terhadap KPPS nanti, karena KPPS merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang,” pungkasnya. (yayan/*)

Kategori :