Meski Daerah Terpencil, Pelayanan Nikah Tetap Diurus di KUA

Senin 21 Oct 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), terutama yang hendak mengurus pernikahan tentunya harus tetap diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kecamatan masing-masing. Termasuk masyarakat di daerah terpencil seperti di wilayah Pekon Way Haru, Siring Gading, Way Tiyas dan Bandar Dalam, Kecamatan Bangkunat, itu tetap harus datang ke KUA di Kecamatan setempat.

Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, untuk seluruh pelayanan di KUA, harus di urus di KUA masing-masing. Baik pelayanan nikah, dan pelayanan lainnya yang ada di KUA itu, dalam pengurusannya tetap di kantor KUA, meski ada masyarakat yang berasal dari wilayah terpencil atau jauh dari KUA diwilayahnya itu tetap harus diurus di KUA.

“Untuk di daerah terpencil seperti di empat Pekon di Kecamatan Bangkunat itu tidak ada kantor KUA perwakilan, sehingga masyarakat yang akan mengurus nikah misalnya itu harus datang langsung ke KUA,” katanya.

Begitu juga, kata dia, pelayanan lainnya yang menjadi tugas KUA seperti bimbingan masyarakat islam, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, layanan hisab rukyat dan bimbingan syariah, pelayanan bimbingan zakat dna wakaf, manasik haji, dan pelayanan lainnya yang ada di KUA itu tetap dilaksanakan di KUA. Artinya, tidak ada perwakilan yang melayani masyarakat seperti pelayanan jemput bola di daerah terpencil, ataupun layanan lainnya.

“Khususnya bagi masyarakat diwilayah terpencil yang hendak mengurus seperti layanan pernikahan seperti dalam melengkapi dokumen persyaratan itu bisa dikoordinasikan dengan petugas penyuluh agama diwilayahnya,” jelasnya.

Tapi, kata dia, masyarakat tetap harus datang langsung ke KUA. Mengingat, dalam memberikan pelayanan seperti pencatatan dan pelaporan nikah itu semuanya harus jelas, sehingga kedepan tidak terjadi adanya persoalan dikemudian hari. Masyrakat terutama yang berada di daerah terpencil itu juga diharapkan untuk dapat memaklumi dan memahaminya.

“Karena itu, kita minta masyarakat khususnya di daerah terpencil yang hendak mengurus pencatatan nikah atau pernikahannya itu agar datang langsung ke KUA, nanti akan ada bimbingan yang di berikan yang merupakan bimbinga pra nikah untuk calon pengantin,” pungkasnya. (yayan/*)

Kategori :