Bagi Hasil Pajak Rokok Terealisasi Rp18 Miliar

Sabtu 26 Oct 2024 - 18:44 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Pendapatan daerah bersumber dari dana bagi hasil (DBH) pajak rokok di Kabupaten Lampung Barat hingga triwulan III telah terealisasi Rp18 miliar lebih.

“Untuk pajak rokok dari pemerintah provinsi tahun ini ditarget sebesar Rp25.789.990.128 namun telah terealisasi Rp18.719.339.424 atau 72.58%,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Sabtu 26 Oktober 2024. 

Menurut dia, untuk DBH dari pemerintah provinsi tahun ini di Kabupaten Lampung Barat ditarget Rp86 miliar lebih namun hingga kini telah terealisasi sebesar Rp49 miliar lebih (56.75%).

Lanjut dia, realisasi DBH sebesar Rp49 miliar lebih itu terdiri dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp16 miliar lebih dari target Rp16 miliar lebih (101.24%), bagi hasil dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp4 miliar lebih dari target Rp12 miliar lebih (37.64%), bagi hasil dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp8 miliar lebih dari target Rp30 miliar lebih (27.39%).

 Selanjutnya, dana bagi hasil dari pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (PAP) telah terealisasi Rp148 juta lebih di target Rp246 juta lebih (31.50%) serta untuk bagi hasil pajak rokok telah terealisasi Rp18 miliar lebih dari target Rp25 miliar lebih (72.58%).  

Dengan adanya realisasi DBH dari provinsi sebesar Rp49 miliar itu maka akan menambah pendapatan daerah. “Kita berharap pemerintah provinsi dapat merealisasikan DBH untuk tahun ini di Kabupaten Lampung Barat,” tutupnya. (lusiana) 

Kategori :