PESISIR TENGAH – Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah.
Hasilnya, terdapat 32 pelamar PPPK dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah melakukan sanggahan, para pelamar itu sebelumnya dinyatakan tidak menenuhi syarat atau tidak lulus seleksi administrasi.
Ketua Pansel PPPK Pesbar 2024, Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah sudah dilakukan, hasilnya ada 32 orang pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus menjadi lulus seleksi administrasi.
“Totalnya ada 36 pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, dari jumlah itu hanya 32 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi,” kata dia.
Dijelasakannya, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah itu, jumlah total pelamar PPPK Kabupaten Pesbar yang lulus seleksi administrasi berjumlah1.604 dan akan kembali bersaing di tahap seleksi kompetensi.
“Ada 1.604 pelamar yang lulus seleksi administrasi itu, akan bersaing untuk menjadi yang terbaik dalam mengisi formasi PPPK yang telah disiapkan, mulai dari tenaga teknis, tenaga guru dan tenaga kesehatan,” jelasnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan seleksi kompetensi itu akan dilaksanakan secara CAT, sama seperti dalam pelaksanaan SKD dan SKB CPNS, sehingga para peserta akan bersaing sesuai dengan kemampuan masing-masing.
“Kami belum menentukan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi itu, karena penetapan jadwal itu akan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat dan kami tinggal menunggu,” terangnya.
Pihaknya mengimbau, seluruh peserta seleksi kompetensi nantinya dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin, sehingga bisa menjadi yang terbaik untuk mengisi formasi yang telah dipersiapkan.
“Peserta juga harus rutin memantau website resmi Pemkab Pesabr untuk mengetahui perkembangan terbaru terkait pelaksanaan PPPK tahun 2024, termasuk pengumuman seleksi kompetensi nanti,” pungkasnya. (yogi/*)