KPU Pesisir Barat Sosialisasikan Aturan Baru Untuk Pilkada 2024

Kamis 14 Nov 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menerima dan mensosialisaiskan Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada serentak. Seperti yang akan berlangsung di Kabupaten Pesbar pada 27 November 2024 mendatang.

Aturan itu tercantum dalam PKPU No. 17/2024, yang berlaku untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Pesbar.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I., M.A., menjelaskan salah satu hal penting yang diatur dalam PKPU terbaru itu adalah soal penggunaan perangkat elektronik, seperti telepon genggam dan alat perekam gambar, di ruang pemungutan suara. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf e, aturan itu melarang pemilih untuk membawa dan menggunakan telepon genggam, kamera, atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara saat proses pencoblosan.

“Dalam PKPU No. 17/2024, kita diingatkan agar pemilih tidak membawa alat perekam, seperti ponsel, ke bilik suara,” katanya.

Hal ini, kata dia, bertujuan untuk menjaga kerahasiaan suara dan mencegah ada potensi kecurangan yang bisa terjadi melalui rekaman atau foto yang bisa disebarkan. Pihaknya berharap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat memantau dan memastikan bahwa aturan itu dijalankan dengan baik.

“Hal ini bukan hanya tanggungjawab petugas KPPS, tapi juga kesadaran bersama antara pemilih dan penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas proses Pilkada,” jelasnya.

 Dikatakannya, mengenai hal itu merupakan bagian dari upaya KPU Pesbar untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan transparan dan adil. Semua pihak harus mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak ada masalah di kemudian hari. Penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Sosialisasi aturan ini terus dilakukan untuk memastikan seluruh pemilih dan petugas di lapangan memahami dan mematuhi setiap detail dari peraturan yang ada,” pungkasnya.(yayan/*) 

Kategori :