Radarlambar.bacakoran.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat telah menyalurkan honor bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas di 518 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 131 Pekon dan lima kelurahan di kabupaten setempat.
Penyaluran honor ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut.
Ketua KPU Lampung Barat, Doni Risadi, menyampaikan rincian honor yang diberikan kepada setiap anggota KPPS dan Linmas terdiri dari Ketua KPPS menerima honor sebesar Rp900.000 per orang. Anggota KPPS menerima honor Rp850.000 per orang, dengan total enam anggota per TPS. Linmas menerima honor sebesar Rp650.000 per orang, dengan dua anggota Linmas di setiap TPS.
"Dengan jumlah tersebut, total dana yang disalurkan untuk honor KPPS dan Linmas mencapai Rp7.300.000 per TPS. Atau untuk 518 TPS yang ada KPU menyalurkan sebesar Rp3.781.400.000," ujarnya.
Penyaluran dana ini dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening giro masing-masing PPS pada tanggal 19-20 November 2024, dan mulai tanggal 21 November 2024, dana ini didistribusikan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) agar bisa langsung diterima oleh para penerima.
"Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tergabung sebagai anggota KPPS atau Linmas, honor yang diterima akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.
Pihaknya berharap bahwa pencairan honor ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota KPPS dan Linmas mendapatkan hak mereka dengan tepat waktu, karena peran mereka sangat penting dalam memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan pemilu di tingkat TPS," tandasnya. (*)