Radarlambar.Bacakoran.co - Isu mengenai kenaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta yang beredar luas mulai tahun 2025 langsung dibantah oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Dalam penjelasannya, Mu'ti menegaskan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru, karena hal tersebut merupakan wewenang kementerian lain. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru, salah satunya melalui program sertifikasi.
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, kepada wartawan usai upacara Hari Guru Nasional 2024 di Gedung A, Komplek Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 25 November 2024 kemarin mengatakan, perlu diklarifikasi, kementerian tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru. Kewenangan itu kata dia ada pada kementerian lain. Apa yang pihaknya lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi.
Sertifikasi Sebagai Jalan Peningkatan Kesejahteraan Guru
Abdul Mu'ti mengungkapkan, sertifikasi akan menjadi cara untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non-ASN. Diperkirakan, sekitar 609 ribu guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima manfaat dari program ini. Sertifikasi diharapkan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan yang signifikan bagi guru-guru tersebut.
Dikatakannya, melalui sertifikasi, pihaknya berharap kesejahteraan guru dapat meningkat. Ini berlaku untuk seluruh guru ASN maupun non-ASN.
Tunjangan Sertifikasi Akan Diberikan Bertahap
Mu'ti juga mengaku jika tunjangan sertifikasi itu akan dialokasikan secara bertahap, mengingat kuotanya terbatas. Meski begitu, ia optimis bahwa program sertifikasi itu dapat dijalankan dengan baik, dengan harapan seluruh guru di Indonesia bisa mendapatkan sertifikasi selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo.
Ditegaskannya, semua pihak, termasuk Kabinet Merah Putih, berkolaborasi untuk meningkatkan kesejahteraan guru. pihaknya berharap seluruh guru di Indonesia bisa mengikuti sertifikasi dalam masa kepemimpinan Presiden Prabowo.
Dengan klarifikasi itu, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa yang akan diterapkan bukanlah kenaikan gaji secara langsung, melainkan peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi yang berkelanjutan.(*)