PESISIR TENGAH - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kelompok Tani, Kelompok Tani Hutan Binaan, maupun Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial, mengenai antisipasi konflik Satwa yang ada di Kabupaten setempat.
Kepala UPTD KPH Kabupaten Pesbar, Dadang Triana Hadi, S.P. M.M., mengatakan surat edaran terkait dengan antisipasi konflik satwa itu akan di sampaikan kepada 71 Kelompok tani yang ada di Kabupaten Pesbar. Dalam surat edaran itu sebagai upaya untuk mengantisipasi maraknya kejadian interaksi negative dan atau konflik antara manusia dengan satwa liar yang terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Pesbar yang dikawatirkan sampai mengakibatkan kerugian baik material dan immaterial.
“Karena itu untuk mengurangi resiko dan dampak yang tidak diinginkan akibat kejadian interaksi negative dan atau konflik antara manusia dengan satwa liar yang terjadi, maka terdapat beberapa imbauan yang memang harus disampaikan kepada kelompok tani yang ada di Pesbar ini,” katanya, Jumat 20 Desember 2024.
Dikatakannya, imbauan berdasarkan surat edaran itu antara lain meningkatkan kewaspadaan dini dan menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga dapat menghindari/mengurangi interaksi negative dan atau konflik antara manusia dengan satwa liar. Selain itu, melakukan upaya-upaya menghindari/mengurangi interaksi dengan satwa liar yakni membatasi aktifitas di luar rumah pada malam hari, membatasi aktifitas di kebun, dan dimohon masyarakat untuk pulang ke gubug apabila waktu sudah ashar (masih terang).
“Kemudian, diusahakan beraktifitas tidak sendirian, minimal dua orang, memindahkan barang/hewan/ternak yang menjadi daya tarik satwa liar (harimau, beruang) dan sebagainya,” jelasnya.
Selanjutnya, membuat alarm secara sederhana/bunyi-bunyian di kandang hewan ternak (kaleng, bambu) dan lainnya untuk membuat rasa takut kepada satwa liar, serta melakukan upaya penguatan kandang dan membuat perapian di malam hari. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang belum tentu kebenarannya melalui melalui media sosial sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
Sementra itu, jika terjadi interaksi negative dan atau konflik antara manusia dengan satwa liar untuk secepatnya berkoordinasi dan melaporan kepada Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Antara Manusia dengan Satwa Liar Kabupaten Pesbar. Bisa juga melalui KPH Pesbar dengan disertai bukti berupa jejak/kotoran/tanda sekunder lainya dan keterangan yang valid (dokumentasi dengan menggunakan koordinat, tanggal dan waktu).
“Kita berharap semua itu bisa di sampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh anggota kelompok dan masyarakat sekitar kawasan hutan di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.(yayan/*)