BPOM Menangani Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp8,91 Miliar

Jumat 03 Jan 2025 - 17:20 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Yogi Astrayuda

Radarlambar.bacakoran.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan di beberapa wilayah Indonesia termasuk Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Terdapat 235 jenis kosmetik impor ilegal yang berhasil disita, dengan total nilai mencapai Rp8,91 miliar.

 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk kosmetik ilegal ini sebagian besar dijual melalui platform e-commerce. "Sebagian besar berasal dari luar negeri, terutama China, meskipun ada juga yang berasal dari negara lain seperti Korea, Malaysia, dan Thailand," ujar Taruna.

 

Bahaya Kandungan dalam Kosmetik Ilegal

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa produk kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya, seperti merkuri, rhodamine B, hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. Penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius.

 

Selain produk siap pakai, BPOM juga menemukan bahan baku dan produk setengah jadi yang digunakan dalam produksi kosmetik ilegal. Aktivitas ini ditemukan di berbagai daerah, termasuk Bandung, Cimahi, Surabaya, dan Yogyakarta yang dilakukan oleh pelaku usaha tanpa izin.

 

Langkah Tindakan dan Sanksi

 

BPOM telah melakukan tindakan tegas dengan menarik dan menghancurkan produk ilegal di beberapa wilayah. Selain itu, dua kasus di Jawa Barat dan Jawa Tengah saat ini tengah diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang terlibat dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kategori :