Radarlambar.bacakoran.co- Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor yang harus dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi terhadap negara.
Besaran pajak kendaraan bermotor bisa berbeda-beda setiap tahunnya, terlebih jika terdapat keterlambatan pembayaran.
Untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam mengetahui berapa jumlah pajak yang harus dibayar, kini sudah tersedia beberapa layanan online yang dapat digunakan untuk mengecek tagihan pajak kendaraan secara mudah.
Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online:
1. Situs e-Samsat.id
Pemilik kendaraan dapat mengakses situs e-samsat.id untuk memeriksa tagihan pajak kendaraan. Caranya:
- Kunjungi situs e-samsat.id
- Isi data yang diminta, seperti nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan provinsi
- Klik tombol "Cek Sekarang"
Situs ini akan menampilkan informasi lengkap mengenai besaran pajak yang perlu dibayar, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
2. Aplikasi Signal
Samsat juga menyediakan aplikasi Signal yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Usai mengunduh aplikasi maka lakukan registrasi dengan mengisi NIK dan data kendaraan. Setelah itu, pilih menu untuk mengecek pajak dengan memasukkan nomor pelat kendaraan, dan aplikasi akan menampilkan rincian biaya serta tanggal jatuh tempo pajak.
3. SMS Samsat
Pemilik kendaraan juga bisa mengecek pajak melalui layanan SMS. Caranya:
- Buka aplikasi SMS di ponsel