Guru Tak Lagi Harus Mengajar 24, Kini Bisa Fokus pada Tugas Lain

Selasa 28 Jan 2025 - 18:46 WIB
Reporter : Rinto Arius

Radarlambar.bacakoran.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan sistem baru dalam penilaian kinerja guru yang memberikan fleksibilitas lebih dalam memenuhi kewajiban jam mengajar mereka.

Jika sebelumnya guru diwajibkan mengajar selama 24 jam per minggu dalam sistem tatap muka, kini aturan tersebut lebih fleksibel. Guru tidak lagi harus sepenuhnya mengajar di kelas selama 24 jam dalam seminggu, melainkan bisa memenuhi beban kerja melalui tugas lain yang setara dengan jam mengajar.

Dalam sistem baru ini, selain mengajar di kelas, guru juga dapat menjalankan berbagai tugas lain yang dapat dikonversi sebagai bagian dari jam kerja mereka. Tugas tambahan ini bisa berupa kegiatan pengembangan kurikulum, bimbingan siswa, atau tugas administratif yang mendukung proses pembelajaran.

Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan guru tidak hanya fokus pada aspek mengajar tetapi juga memiliki waktu untuk meningkatkan kompetensi dan kreativitas dalam mengajar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari pertama Abdul Mu'ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas pengajaran sekaligus memberikan kesempatan bagi guru untuk berkembang tanpa terbebani aturan yang kaku.

Selain perubahan dalam aturan jam mengajar, Kemendikdasmen juga merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses evaluasi kerja para pendidik dengan tiga perubahan utama:

Proses lebih sederhanan. Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak lagi harus melewati proses administrasi yang rumit dalam pengelolaan kinerja mereka.

Verifikasi lebih efisien.Kinerja guru akan diverifikasi oleh kepala sekolah, sedangkan kepala sekolah akan diverifikasi oleh kepala dinas pendidikan di tingkat daerah.

Pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri. Jika sebelumnya guru harus mengumpulkan poin untuk mengembangkan kompetensi, kini sistem berbasis refleksi diri akan diterapkan. Proses ini akan diverifikasi langsung oleh atasan masing-masing, sehingga guru tidak perlu lagi berlomba-lomba mengumpulkan poin untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Kebijakan baru ini diharapkan memberikan ruang bagi guru untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas pengajaran tanpa terbebani aturan administrasi yang menyita waktu. Dengan adanya tugas tambahan yang diakui setara dengan jam mengajar, guru kini memiliki lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan metode pembelajaran yang inovatif dan lebih sesuai dengan kebutuhan siswa.

Langkah ini juga merupakan bagian dari visi Kemendikdasmen dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan perubahan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan secara keseluruhan. (*/rinto)

Kategori :