Belasan ASN Mengajukan Perceraian, Mayoritas Perempuan

Selasa 04 Feb 2025 - 16:36 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Kabupaten Jepara mencatat bahwa pada tahun 2024, ada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan gugatan cerai. Jumlahnya mencapai 16 ASN, dengan mayoritas adalah perempuan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminto, menyampaikan bahwa meskipun terdapat 16 pengajuan cerai, baru 9 di antaranya yang telah mendapatkan izin.

Mayoritas ASN yang mengajukan cerai berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga, Sekretariat Daerah (Setda), dan sektor kesehatan. Alasan yang paling sering disebutkan dalam pengajuan cerai ini adalah faktor ekonomi dan ketidakcocokan dalam hubungan. Sridana menjelaskan, meskipun banyak yang mengajukan cerai karena alasan ekonomi dan ketidakcocokan, pihak BKD dan instansi terkait tetap melakukan upaya mediasi berulang kali untuk mencegah perceraian.

Proses pengajuan cerai bagi ASN di Jepara tidaklah mudah. ASN yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan ke instansi tempat mereka bertugas. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan dan mediasi. Jika mediasi di tingkat instansi gagal, gugatan cerai kemudian diajukan kepada bupati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk mencegah perceraian, terutama demi kepentingan anak-anak.

Sridana menambahkan bahwa pemerintah berusaha keras untuk memberikan pembinaan kepada ASN agar tidak terjadi perceraian, meskipun pada akhirnya, keputusan tersebut tetap diserahkan kepada pilihan pribadi masing-masing ASN. (*)

Kategori :