Jalur Afirmasi dalam SPMB 2025: Pengertian, Syarat, dan Manfaatnya

Rabu 05 Feb 2025 - 15:13 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

4. Surat Pernyataan: Wali murid harus menandatangani surat yang menyatakan kesediaannya untuk diproses hukum apabila terbukti memalsukan data.

 

5. Dokumen Pendukung: Pendaftar perlu melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran sebagai bukti pendukung.

 

Langkah Pendaftaran

Setelah memenuhi syarat, peserta didik dapat melanjutkan pendaftaran melalui situs resmi SPMB sesuai dengan wilayah masing-masing.

Dengan diberlakukannya jalur afirmasi dalam SPMB 2025, diharapkan semakin banyak siswa dari latar belakang kurang mampu atau penyandang disabilitas yang memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan mereka tanpa adanya hambatan yang berarti. (*)

Kategori :