Panduan Pendaftaran Penerima Subsidi LPG 3 Kg Melalui MyPertamina

Kamis 06 Feb 2025 - 12:52 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan mengenai distribusi gas LPG 3 Kg yang disubsidi. 

Dalam kebijakan baru ini, masyarakat hanya dapat membeli gas LPG 3 Kg dari pangkalan resmi dan bukan melalui agen atau pedagang eceran. 

Langkah ini diambil untuk menanggulangi masalah terkait distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran serta adanya indikasi penyalahgunaan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa semua pengecer gas LPG kini wajib mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi untuk dapat beroperasi. 

Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya bisa membeli gas LPG 3 Kg di pangkalan yang telah terdaftar dan disetujui, memungkinkan pemerintah untuk mengontrol harga serta jumlah pembelian yang dilakukan.

Subsidinya akan ditujukan untuk beberapa kelompok, seperti rumah tangga, pelaku usaha mikro, serta petani dan nelayan yang menjadi target sasaran pemerintah.

 

Proses Pendaftaran untuk Mendapatkan Subsidi Tepat LPG 3 Kg

Untuk menikmati subsidi ini, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar sebagai penerima subsidi pada sistem Subsidi Tepat LPG di aplikasi MyPertamina. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran:

1. Cek Status Pendaftaran: Konsumen yang ingin memeriksa status pendaftaran cukup membawa KTP ke pangkalan terdekat. Petugas akan membantu memeriksa apakah konsumen sudah terdaftar di sistem atau belum. Jika sudah terdaftar, konsumen tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.

2. Pendaftaran untuk Rumah Tangga: Bagi konsumen yang ingin mendaftar sebagai rumah tangga, mereka harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Petugas pangkalan akan memandu mereka untuk mendaftar di sistem Subsidi Tepat LPG.

3. Pendaftaran untuk Usaha Mikro: Konsumen yang ingin mendaftar sebagai pelaku Usaha Mikro perlu membawa KTP, foto tempat usaha, serta dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Petugas pangkalan akan memproses pendaftaran dan memasukkan data ke dalam sistem.

 

Setelah proses pendaftaran, konsumen bisa langsung membeli gas LPG 3 Kg di pangkalan terdekat tanpa harus menunggu konfirmasi lebih lanjut. 

Kategori :