Radarlambar.bacakoran.co -TNI menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, menyusul pembahasan revisi mengenai pemilihan pejabat berdasarkan hasil fit and proper test yang sedang dilakukan oleh DPR. Kepala Pusat Penerangan Hukum TNI, Mayjen Hariyanto, menyatakan bahwa TNI selalu berpegang pada prinsip profesionalisme dan tunduk pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam konteks pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI, Hariyanto mengungkapkan bahwa mekanisme yang ada saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, di mana proses pencopotan melibatkan Presiden dan DPR sesuai dengan ketentuan hukum. TNI akan mempelajari lebih lanjut substansi perubahan yang diusulkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan undang-undang yang lebih tinggi.
TNI mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat sistem ketatanegaraan, selama sesuai dengan amanat konstitusi.
Terkait revisi aturan yang tengah dibahas, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa lembaganya kini memiliki wewenang untuk mengevaluasi dan bahkan memberhentikan pejabat pemerintah yang dilantik melalui fit and proper test.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) memungkinkan DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang dirasa tidak lagi efektif dalam menjalankan tugas. Dasco menegaskan bahwa mekanisme ini penting demi memastikan pejabat yang bersangkutan masih layak menjalankan tugas negara demi kepentingan publik. (*)
Kategori :