KPK Periksa Pejabat Direksi Pertamina dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE

Senin 10 Mar 2025 - 15:20 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.vbacakoran.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah pejabat direksi PT Pertamina (Persero), baik yang masih aktif maupun mantan, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Salah satu yang dipanggil adalah mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.

KPK mengonfirmasi bahwa Nicke telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 10 Maret 2025, yang terkait dengan posisinya sebelumnya sebagai Direktur SDM PT Pertamina, sebelum dia diangkat menjadi Direktur Utama. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan IAE.

Selain Nicke, sejumlah saksi lain juga dipanggil dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, serta mantan Direktur PGN Desima Siahaan. KPK juga memanggil Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Pertagas.

Pemeriksaan terhadap beberapa mantan pejabat tinggi Pertamina ini bukan kali pertama terjadi dalam kasus jual beli gas PGN. Sebelumnya, pada Februari 2025, KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik (2017-2018) dan Dwi Soetjipto (2014-2016), yang terkait dengan dugaan praktek akuisisi atau merger antara PGN dan Pertamina.

KPK mendalami kebijakan merger atau akuisisi BUMN yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya terkait akuisisi PGN oleh Pertamina. Dalam pemeriksaan terhadap Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN (2014-2019), KPK menanyakan kebijakan tersebut, meskipun Rini mengaku tidak tahu-menahu soal transaksi jual beli gas yang kini sedang diselidiki. Dia menjelaskan bahwa akuisisi PGN dilakukan sejalan dengan program pemerintah, namun transaksi jual beli gas tersebut hanya diketahui oleh level direktur.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Mei 2024. Dugaan korupsi ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah, berawal dari transaksi jual beli gas yang kemudian diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit khusus.

KPK terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi BUMN.

Kategori :