Radarlambar.Bacakoran.co — Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan seluruh proses persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) setelah pemohon menarik kembali gugatannya. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 33/PUU-XXIII/2025.
Sidang pendahuluan sempat digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat 25April 2025 pukul 13.30 WIB. Majelis hakim dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur.
Permohonan diajukan oleh Kolonel Sus Prof. Dr. Drs. Mhd Halkis, seorang perwira aktif TNI sekaligus akademisi yang menjabat sebagai guru besar di bidang filsafat di Universitas Pertahanan. Dalam gugatannya, Halkis mempermasalahkan sejumlah ketentuan dalam UU TNI khususnya Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal 47 ayat (2).
Halkis berpendapat bahwa aturan-aturan tersebut memuat unsur diskriminasi terhadap prajurit aktif. Ia mengkritik konsep "tentara profesional" dalam UU TNI yang dianggap belum memiliki definisi yang jelas, sehingga membuka ruang bagi pembatasan hak yang dinilainya tidak proporsional. Di antaranya adalah larangan keterlibatan prajurit dalam politik praktis, kegiatan bisnis, serta pembatasan mobilitas karier di luar institusi militer.
Lebih jauh, Halkis menegaskan bahwa pengisian jabatan publik seharusnya mempertimbangkan kemampuan dan keahlian individu, bukan semata-mata keanggotaan dalam institusi tertentu. Menurutnya, pembatasan ini justru berpotensi menghambat optimalisasi potensi sumber daya manusia TNI, terutama bagi prajurit dengan latar belakang akademik dan profesional.
Namun sebelum memasuki tahapan pembuktian, Halkis memutuskan untuk mencabut permohonannya. MK pun secara resmi mengakhiri proses persidangan perkara tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan pencabutan gugatan tersebut.
Dengan demikian, upaya uji materi terhadap ketentuan tertentu dalam UU TNI untuk sementara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan.(*)