Kasus Korupsi Suparta Gugur, Negara Tetap Kejar Uang Pengganti Rp4,57 Triliun

Rabu 30 Apr 2025 - 14:44 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlamba.bacakoran.co -Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa perkara hukum terkait Suparta, terpidana dalam kasus korupsi tambang timah, resmi dinyatakan gugur setelah ia meninggal dunia pada Senin malam, 28 April 2025. 

Suparta yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, sempat dilarikan ke RSUD Cibinong sebelum akhirnya meninggal dunia akibat kondisi kesehatannya.

Meski proses pidana tidak bisa dilanjutkan, Kejaksaan tetap fokus pada upaya pemulihan kerugian negara. Suparta sebelumnya diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun. 

Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan proses hukum melalui jalur perdata.

Kejaksaan merujuk pada ketentuan hukum yang ada, di mana jaksa penuntut umum akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa pengacara negara. Dalam jalur perdata ini, pemerintah akan terus menuntut pengembalian kerugian negara yang bisa dibebankan kepada ahli waris dari terpidana.

Suparta terlibat dalam kasus korupsi yang terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. 

Meskipun proses pidana telah terhenti akibat kematiannya, penegakan hukum terkait pengembalian kerugian negara tetap berlanjut, menegaskan bahwa kematian seorang terpidana tidak menghapuskan kewajiban hukum terkait kerugian negara. (*)

Kategori :