RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak pernah memblokir rekening atas nama Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis maupun yayasannya.
Klarifikasi ini disampaikan Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, setelah bertemu Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dan Wakil Sekjen Bidang Ukhuwah dan Dakwah MUI Arief Fakhrudin, Senin (11/8).
Menurut Fithriadi, rekening milik yayasan yang disebut Cholil sebagai rekening dormant kemungkinan memang tidak aktif selama enam bulan, namun tidak tercatat sebagai rekening yang diblokir dalam basis data PPATK.
Ia menjelaskan, pemblokiran sementara biasanya dilakukan langsung oleh pihak bank untuk memastikan status aktif dan kejelasan kepemilikan rekening.
PPATK, kata Fithriadi, meminta maaf karena kurang sosialisasi terkait mekanisme pemblokiran rekening dormant kepada masyarakat, termasuk MUI.
Ia menegaskan, saat ini tidak ada lagi pemblokiran rekening dormant atas permintaan PPATK. Bahkan, pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk membuka kembali rekening yang sempat diblokir.
PPATK kini memiliki peta risiko rekening dormant di Indonesia, khususnya rekening yang tidak aktif selama lima tahun atau lebih. Langkah ini untuk melindungi rekening agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Sebelumnya, Cholil mengaku salah satu rekening yayasan miliknya dengan saldo sekitar Rp300 juta diblokir PPATK. Ia mengkritik kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dinilai tidak bijak dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Menurutnya, pemblokiran seharusnya hanya menyasar rekening yang terindikasi pelanggaran hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia.(*)