KPU Musnahkan 776 Surat Suara Berlebih

Selasa 13 Feb 2024 - 21:03 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat melakukan pemusnahan surat suara untuk Pemilu 2024 dipusatkan di halaman gudang logistik KPU setempat, Selasa 13 Februari 2024.

Pemusnahan surat suara lebih tersebut dihadiri Pj Bupati Lampung Barat Nukman, Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam, S.I.K., Dandim 0422 Lampung Barat Letkol Inf Rinto Wijaya, Kajari Lampung Barat, M Zainur Rochman, S.H, M.H.

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah mengatakan, kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang dimusnahkan itu mencakup Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten total 746 lembar.

Rinciannya, surat suara untuk DPR RI Dapil 1 Lampung sejumlah 29 lembar, surat suara DPD Dapil 1 Lampung sejumlah 22 lembar, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi Dapil Lampung 4 sejumlah 84 lembar, serta surat suara Pilpres 88 lembar.

Kemudian surat suara pemilu anggota DPRD  Lampung Barat Dapil Lampung Barat 1 sejumlah 1 lembar, Dapil Lampung Barat 2 sejumlah 20 lembar, Dapil Lampung Barat 3 sejumlah 116 lembar, Dapil Lampung Barat 4 sejumlah 134 lembar dan Dapil Lampung Barat 5 sejumlah 252 lembar.

Sementara Kapolres Ryky Widia Muharram menyampaikan, pemusnahan kelebihan surat suara itu dilaksanakan dengan ketat sesuai prosedur.

Pemusnahan kelebihan surat suara itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kecurangan dalam proses pemilu. "Kami mengajak semua pihak menghindari segala bentuk pelanggaran hukum terkait pemilu. Mari kita ciptakan pemilu yang bersih dan adil, sebagai wujud nyata dari kedewasaan berdemokrasi," ujarnya.

Terusnya, pentingnya menjaga keamanan dan integritas dalam proses pemilu.  

”Kepada seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya pemilu yang aman dan berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan representatif," tutupnya. (*)

Kategori :