BALIKBUKIT - Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Suoh dan BNS menerbitkan imbauan bersama, surat yang ditandatangani oleh Camat BNS Mandala Harto, Camat Suoh Dapet Jakson, Kepala TNBBS Resort Suoh Sulki, S.H., Danramil Batubrak Kapten Inf. Suroto, Kapolsek BNS Iptu Edwar Panjaitan dan pihak WCS/WRU Arif.
Setidaknya ada tujuh poin dalam surat imbauan tersebut, dan cukup menarik pada poin ketiga, dimana masyarakat jika bertemu dengan harimau jangan membelakangi dan jika memungkinkan memakai topi terbalik (topi menghadap ke belakang).
Camat Suoh Dapet Jakson menerangkan, enam poin imbauan bersama lainnya yakni mengimbau masyarakat menghindari aktivitas sendiri di kebun dan jika terpaksa di usahakan untuk berkelompok minimal 3 orang.
Hindari keluar dan beraktivitas pada jam jam agresisivitas harimau yaitu jam 15:00 sore sampai jam 10:00 pagi. Populasi keberadaan Harimau di TNBBS masih ada dan memang populasi asli bukan hasil pelepasan liaran baru
Kemudian, pada hari Kamis 21 Februari 2024 tim TNBBS telah memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan sampai dengan harimau tersebut tertangkap dan akan di lanjutkan dengan langkah-langkah selanjutnya.
”Apabila terjadi konflik manusia dengan harimau maka masyarakat wajib membela diri,” kata dia.
Terusnya, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak pergi ke kebun yang terdampak konflik harimau (Wilayah TNBBS) selama proses penangkapan harimau di mulai tanggal 22 Februari s/d 7 Maret 2024.
Untuk diketahui, sudah ada dua kejadian warga diserang harimau dalam satu bulan terakhir. Yakni dialami Sahri bin Saprak (28) warga Pemangku Peninjauan Pekon Bumi Hantatai Kecamatan BNS yang tewas diterkam harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Jauh sebelum itu, Gunarso warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh juga tewas mengenaskan akibat diterkam satwa tersebut. (*)