BALIKBUKIT - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Hal itu diungkapkan Pejabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs. Adi Utama pada saat digelarnya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 di Lamban Pancasila 5 Maret 2024
Dijelaskannya, RPJPD 2025-2045 Kabupaten Lampung Barat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Serta Surat Edaran Gubernur Lampung nomor 26 tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dengan Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Lampung dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
“RPJPD Tahun 2025-2045 diselaraskan dan berpedoman pada RPJPN tahun 2025-2045 sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045,” ujar dia
Masih kata dia, RPJPD disusun oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing dan dirumuskan secara partisipatif. “Pendekatan partisipatif ini salah satunya dilaksanakan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang merupakan forum pertemuan antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan pembangunan daerah,” kata dia
Adi Utama menegaskan, adapun rumusan hasil musrenbang RPJPD yaitu Visi RPJPD Lampung Barat tahun 2025-2045 adalah Kabupaten Lampung Barat yang Sejahtera, Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan. Dengan 5 misi yaitu pertama Transformasi sosial : Sumberdaya Manusia yang Sehat, Cerdas, Berkualitas dan Berbudaya. Lalu kedua yaitu Transformasi ekonomi : Usaha ekonomi produktif secara merata berbasis pemberdayaan masyarakat dan teknologi digital dengan mengoptimalkan sektor pertanian.
Selanjutnya, ketiga yaitu Transformasi tata kelola : Tata Kelola Pemerintahan (good governance) yang akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas, serta kehidupan masyarakat yang aman dan damai. Serta keempat yakni pengembangan wilayah melalui pembangunan infrastruktur secara berkeadilan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan serta tangguh bencana. Untuk misi kelima yaitu kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan.
Untuk diketahui, acara Musrenbang RPJPD tersebut dibuka secara resmi oleh Pejabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, M.M, serta tampak Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ganjar Jationo menyampaikan sambutan.
Selanjutnya, pemaparan materi oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung “Sinkronisasi RPJPD Kabupaten Tahun 2025-2045 dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi”. Kepala Bappeda Lampung Barat dengan materi “RPJPD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2025-2045”. Serta Kepala BPS Kabupaten Lampung Barat “Proyeksi Penduduk Lampung Barat sampai dengan Tahun 2045 dan Capaian Indikator Makro Lampung Barat”. Selanjutnya Inda Robbihi Mardhiya, S.Si menyampaikan Peran Generasi Milenial untuk Meningkatkan Perekonomian Petani Kopi Lampung Barat serta Putri Salsabila Madayani Insan Genre Lampung Barat. (*)