BALIKBUKIT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat mencatat jumlah restoran/rumah makan/warung serta hotel/restoran yang menjadi wajib pajak tahun ini sebanyak 120
“Sebanyak 120 itu rinciannya 98 restoran/rumah makan/warung sedangkan hotel/restoran ada 22,” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P, Jumat 14 Juni 2024.
Dipaparkannya, pada tahun 2022 lalu, jumlah restoran/rumah makan/warung yang menjadi wajib pajak sebanyak 125 rinciannya 104 restoran/rumah makan/warung dan 21 hotel/penginapan. Sementara untuk tahun 2023, jumlah restoran/rumah makan/warung yang menjadi wajib pajak sebanyak 124 terdiri dari 103 restoran/rumah makan/warung dan 21 hotel/penginapan.
“Untuk tahun ini jumlah restoran/rumah makan/warung yang menjadi wajib pajak sebanyak 198 rinciannya 98 restoran/rumah makan/warung dan 22 hotel/restoran,” kata dia
Untuk pajak restoran dan hotel ini dikenakan kepada restoran/rumah makan/warung dan hotel/penginapan yang pengunjungnya ramai dan omzetnya lumayan banyak. “Penarikan pajak restoran dan pajak hotel ini telah diatur dalam peraturan daerah (Perda), jadi kita ada dasarnya,” kata dia.
Wasisno berharap kepada pemilik/pengelola restoran/rumah makan/ warung, serta hotel/penginapan agar membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan aturan. “Kita berharap agar pemilik/pengelola restoran/rumah makan/warung agar membayar pajak tepat waktu, ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lampung Barat,” tandasnya. *