BALIKBUKIT - Pemerintah daerah terus berupaya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama mengungkapkan, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berupaya melakukan perbaikan pengelolaan pendapatan, melalui langkah-langkah yaitu penyempurnaan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut dengan penyusunan Peraturan Bupati sebagai pelaksananya.
Selain itu, kata dia, melakukan elektronifikasi pemungutan pajak daerah, melalui pemasangan Tapping Box pada beberapa wajib pajak yang potensial. “Saat ini sudah terpasang 55 Tapping Box di rumah makan dan hotel di Lampung Barat,” ujar Adi Utama.
Masih kata Adi Utama, langkah lainnya yakni melakukan perluasan jenis pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk tahun 2024 mulai dilakukan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Tahun 2025 mulai dilakukan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah daerah juga melakukan Pemutakhiran Database Pajak Daerah untuk melakukan penggalian potensi pajak daerah yang ada di Kabupaten Lampung Barat. “Tidak hanya itu, pemerintah daerah gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak,” tegas dia. *