Wah! 130 Unit Randis Pemkab Lampung Barat Menunggak Pajak

Kamis 08 Aug 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

BALIKBUKIT  - Dari 811 kendaraan dinas (Randis) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), hingga 10 Juli 2024 terdapat 130 unit kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya. 

“Terdapat 130 kendaraan dinas yang menunggak pajak itu rinciannya 38 kendaraan roda empat dan roda enam, serta 92 kendaraan roda dua yang mati pajak sampai 10 Juli 2024. Data itu sudah kita cek melalui aplikasi e-salam milik Pemerintah Provinsi Lampung,” ungkap Kabid Barang Milik Daerah, Budi Rahayu mendampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, Kamis 8 Agustus 2024.

Dijelaskannya, berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung No:900.1.13.1/1479/VI.03/2024 tentang tunggakan pajak kendaraan dinas bahwa kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lambar yang menunggak pajaknya sebanyak 919 kendaraan.

Menyikapi adanya surat dari Bapenda Provinsi Lampung itu, pihaknya telah melakukan pengecekan dan ternyata yang menunggak hanya 130 kendaraan.

BACA JUGA:DPRKP Usulkan Pembangunan Saluran Air Bersih di Pulau Pisang

Sebanyak 919 kendaraan itu, Budi menjelaskan bahwa sebanyak 5 unit kendaraan sepeda motor roda dua pada neraca Pemkab Lambar berada pada KIB G2 (aset lain lain) yang artinya kendaraan itu dalam kondisi rusak berat dan sudah siap untuk dihapuskan serta sudah tidak lagi dianggarkan pemeliharaan maupun pajaknya.        

Kemudian, terdapat pula 49 kendaraan yang terdiri dari 40 kendaraan roda dua dan sembilan kendaran roda empat telah dipindahtangankan melalui lelang sejak tahun 2022 dan 2023 dan datanya telah dihapus dari neraca Pemerintah Kabupaten Lambar, sementara 54 kendaraan tidak tercatat pada neraca Pemkab Lambar maupun berkas berkas penghapusan dari tahun ke tahun. 

“Jadi jumlah kendaraan yang benar-benar milik Pemkab Lambar itu hanya 811 kendaraan dengan rincian 509 kendaraan masih akan jatuh tempo diatas bulan Juli 2024, ada 172 kendaraan sudah dibayarkan pajaknya pada bulan Januari-Juni 2024 dan 130 kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya,” ujar dia.

Masih kata Budi, terkait adanya kendaraan dinas yang masih menunggak pembayaran pajak, Sekretaris Daerah telah mengirimkan surat kepada Organisasi Perangkat Daerah agar segera membayar pajak kendaraan yang telah menunggak tersebut.

BACA JUGA:Cegah Kejahatan Jalanan, Sat Lantas Polres Pesbar Patroli Blue Ligt

“Para OPD sudah dikirimkan surat supaya mereka segera membayar pajak kendaraan yang telah menunggak. Kedepan, kita berharap tidak ada lagi kendaraan dinas yang tidak dibayarkan pajaknya,” pungkas dia. (lusiana)

Kategori :