PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melunasi pembayaran pengadaan tanah lokasi pembangunan pengadilan negeri dan pengadilan agama kepada empat orang pemilik lahan di Pekon Sukajadi, Kecamatan Krui Selatan. Pembayaran itu dipusatkan di ruang rapat bupati, Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati-Wakil Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H.,-Ahmad Zulqoini Syarif, S.H, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., Kadis PRKP, Ir. Armad Achyuni., Forkopimda dan empat orang pemilik tanah.
Dalam kesempatan itu, Agus Istiqlal., mengatakan, pembayaran pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan pengadilan negeri dan pengadilan agama itu dilakukan secara bertahap.
“ Pembayaran pengadaan tanah itu dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan kondisi anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Pesbar. Alhamdulillah tahun ini sudah lunas,” kata dia.
Dijelaskannya, total anggaran yang disiapkan untuk pengadaan tanah itu mencapai Rp5.813.599.000, pembayaran dilaksanakan secara bertahap. Tahun 2022 dibayarkan sebesar Rp3.339.559.000, kemudian tahun 2024 sebesar Rp2.474.040.000.
“ Dalam pembayaran pelunasan ini sebesar Rp853.356.000. dengan begitu pembayaran untuk pengadaan tanah lokasi pembanguna dua instansi vertikal itu sudah selesai,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan lunasnya pembayaran pengadaan tanah itu, Agus Istiqlal., minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesbar segera mengeluarkan pelepasan hak untuk seluruh bidang tanah.
“ Pelepasan hak semua bidang tanah itu saya minta bisa langsung di proses oleh BPN, sehingga nanti akan langsung didata oleh bidang aset,” pungkasnya.*