BALIKBUKIT - Direktorat Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI bersama Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, merekomendasikan 9 Warisan Budaya Takbenda Provinsi Lampung, menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2024 di Hotel Holiday Inn dan Suite Jakarta, Kamis malam, 22 Agustus 2024.
9 WBTb Provinsi Lampung itu adalah pertama Motif Belah Ketupat dan kedua Tradisi Buttatah dari Kabupaten Tanggamus, ketiga Celugam dan keempat Papenyok dari Kabupaten Lampung Barat, kelima yaitu Adat Buantak dan enam Adidang dari Kabupaten Pesisir Barat.
Lalu ketujuh yaitu Mepadun, kedelapan Ceco Cangget Pilangan dan terakhir kesembilan yakni Takhi Bedayo Abung Siwo Migo dari Kabupaten Lampung Utara resmi direkomendasikan dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Dalam sambutannya, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI Hilmar Farid, menyampaikan bahwa Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan program berkelanjutan yang akan mendukung keberhasilan dari Program Pemajuan Kebudayaan Nasional. Hal ini akan berjalan baik apabila semua pihak ikut serta dalam memajukan kebudayaan.
"Tanggung jawab pelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja, namun juga ada pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kerjasama yang baik agar tercipta ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan," ungkap dia
Hilmar Farid mengucapkan selamat atas penetapan 9 WBTb Provinsi Lampung dan berterimakasih atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya-upaya pelindungan, pelestarian dan pengembangan warisan budaya, semoga Provinsi Lampung terus melaju untuk Indonesia Maju.
Sementara Judi Wahjudin selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan, mengatakan bahwa tahun 2024 ini telah ditetapkan sebanyak 278 WBTb dari 31 provinsi hasil pembahasan dan penilaian Tim Ahli yang disidangkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia selama 4 hari (19 s d 22 Agustus 2024 ).
Hadir dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia 2024, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Dr. Sulpakar, M.M. yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dra. Heni Astuti, M.IP didampingi Tim Ahli WBTb Provinsi Lampung Fahrizal AT, Kepala BPK Wilayah VII Lampung dan Bengkulu, Drs. Nurmantias dan perwakilan 4 kabupaten pengusul yaitu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus Drs. Suyanto, M.M., didampingi Kepala Bidang Sejarah dan Tradisi Rohalyana, Kepala Bidang Kebudayaan, Riady Andrianto, S.H mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat Bulki, S.Pd., M.M., perwakilan Kabupaten Pesisir Barat Risky Febriansyah dan Kabupaten Lampung Utara.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Kebudayaan Riady Andrianto mendampingi Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki mengungkapkan, dengan adanya penetapan Warisan Budaya Lampung Barat berupa Celugam dan Papenyok ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia, diharapkan semakin bertambah upaya-upaya Pelestarian Warisan Budaya oleh seluruh pemangku kepentingan, untuk Pemajuan Kebudayaan di Bumi Beguai Jejama.
"Upaya konkret Pelestarian Warisan Budaya (Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan) berupa pembiayaan dalam hal pendokumentasian, sosialisasi, workshop dan pelaksanaan Festival seperti Pekan Kebudayaan Daerah," tutupnya. *