Seperti dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Air Hitam Husain, dengan memilik status pegawai kontrak daerah, jelas memberikan pengaruh besar pada peningkatan bidang kesehatan masyarakat, lantaran bidan desa dan perawat pekon menjadi petugas yang ada di garis depan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Kemudian, jika selama ini dalam menunjang kinerja perawat pekon hanya mendapatkan insentif dari anggaran pekon. Dengan menjadi pegawai kontrak daerah, kesejahteraan dapat dianggarkan melalui APBD yang nominalnya juga lebih pantas.
"Prihal rencana Pakcik terhadap program untuk kejelasan kedudukan perawat pekon, itu sesuai dengan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 2, Tahun 2021tentang petunjuk teknis pelaksanaan program satu pekon satu perawat.
"Dan wacana ini saya sebut program brilian, karena dengan pembatasan pengunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Perawat Pekon yang selama ini hanya mengantongi SK Peratin untuk insentifnya tidak bisa dianggarkan lagi," katanya.
Artinya wacana PM jilid 2 kepada perawat pekon seperti memberikan air putih di tengah dahaga. Serta pemberdayaan putra putri Kabupaten Lambar di tanah kelahirannya," tandas Husain. *