BKN Tegaskan ASN yang Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Melarang ASN Pindah Sebelum Bekerja 10 Tahun Sejak Pengangkatan. - Foto Dok/Net--

Radarlambar.bacakoran.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengajukan permohonan pindah instansi sebelum mereka bekerja selama 10 tahun sejak pengangkatan. Jika ASN melanggar kebijakan ini, permohonan pindah mereka akan dianggap sebagai pengunduran diri.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya bagi ASN untuk mematuhi komitmen yang telah mereka tandatangani sejak awal penerimaan.

"Setiap ASN yang baru diterima wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mengabdi pada instansi pemerintah yang dipilih dan tidak mengajukan permohonan pindah dalam waktu kurang dari sepuluh tahun sejak diangkat sebagai PNS," kata Zudan, pada Jumat (24/1/2025).

Zudan menegaskan bahwa jika ASN mengajukan pindah sebelum waktu yang ditentukan, hal itu akan dianggap sebagai pengunduran diri, sesuai dengan syarat yang telah disepakati.

Meskipun demikian, Zudan mengakui bahwa banyak ASN muda yang merasa tantangan bekerja jauh dari tempat asalnya, yang kadang menyebabkan keinginan untuk pindah. Namun, ia mengingatkan mereka untuk tetap menghormati kesepakatan yang ada.

"Sebaiknya kita bersyukur atas pekerjaan yang ada, karena lelah bekerja jauh lebih baik daripada lelah mencari pekerjaan," ujarnya.

Zudan juga memberikan pesan kepada ASN baru untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas mereka. Ia mengingatkan agar ASN menghindari praktik korupsi atau nepotisme serta selalu memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan adil.

"ASN muda harus terus berkembang, berani mencoba hal baru, serta menghadapi tantangan dengan solusi kreatif, sambil tetap sabar dan bersyukur atas kesempatan yang telah diberikan," imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal kepada masyarakat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan