Hukum Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Setelah Nisfu Syaban: Pandangan Ulama

Hukum Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Setelah Nisfu Syaban: Pandangan Ulama. foto/net--
Radarlambar.bacakoran.co -Umat Islam telah memasuki Nisfu Syaban pada Kamis (13/2/2024) petang setelah Magrib hingga Jumat (14/2/2024). Pada periode ini, muncul pertanyaan mengenai hukum puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban. Apa yang sebenarnya diperbolehkan dan apa pandangan kalangan ulama terkait hal ini?
Rasulullah saw dikenal sering berpuasa di bulan Syaban, seperti yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.:
"Hanya di bulan Ramadhan Nabi Muhammad berpuasa satu bulan penuh dan saya tidak melihat Beliau sering puasa kecuali di bulan Syaban." (HR Al-Bukhari).
Namun, isu yang berkembang adalah apakah seseorang boleh berpuasa qadha Ramadhan atau puasa sunnah setelah Nisfu Syaban? Simak penjelasan hukum yang diberikan oleh para ulama.
1. Puasa Qadha Ramadhan Setelah Nisfu Syaban
Puasa qadha Ramadhan adalah puasa yang wajib dilakukan oleh seseorang yang belum sempat berpuasa pada bulan Ramadhan tahun lalu, baik karena alasan sakit, hamil, menyusui, atau lainnya. Ulama sepakat bahwa puasa qadha tetap diperbolehkan setelah Nisfu Syaban, bahkan ada yang mendorong umat Islam untuk segera menyelesaikan qadha puasa sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Dalam beberapa penjelasan, seperti yang dikutip dari NU Online, puasa yang diperbolehkan setelah Nisfu Syaban termasuk puasa qadha, kafarah, dan puasa-puasa yang terkait dengan kewajiban. Ini berarti seseorang tetap dapat melaksanakan puasa qadha Ramadhan meskipun setelah pertengahan bulan Syaban.
2. Puasa Sunnah Setelah Nisfu Syaban
Terkait puasa sunnah setelah Nisfu Syaban, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama memahami hadis yang melarang puasa setelah Nisfu Syaban secara harfiah, sehingga puasa sunnah menjadi terlarang setelah pertengahan bulan tersebut, kecuali bagi mereka yang telah terbiasa berpuasa. Pendapat ini terutama disampaikan oleh Imam Ahmad.
Namun, mayoritas ulama, termasuk Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, berpendapat bahwa larangan tersebut tidak mengarah pada haram, tetapi pada makruh. Oleh karena itu, mereka membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban, terutama jika seseorang berpuasa untuk tujuan ibadah atau mengganti puasa yang terlewat.
Sebagai contoh, puasa yang sudah menjadi kebiasaan seperti puasa Senin-Kamis tetap diperbolehkan setelah Nisfu Syaban, meskipun ada larangan terhadap puasa di sebagian besar separuh akhir bulan Syaban.
3. Puasa di Dua Hari Terakhir Syaban
Imam al-Ruyani, dari Mazhab Syafi'i, mengatakan bahwa puasa pada dua hari terakhir Syaban adalah hal yang makruh. Namun, jika seseorang berpuasa di satu atau dua hari terakhir menjelang Ramadhan, hukumnya menjadi haram. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang menyatakan bahwa puasa tidak boleh dilakukan pada dua hari terakhir Syaban, kecuali bagi mereka yang sudah terbiasa berpuasa.
4. Pendapat Ulama Mengenai Hadis Larangan Puasa Setelah Nisfu Syaban
Salah satu hadis yang sering dijadikan dasar larangan puasa setelah Nisfu Syaban adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, di mana Rasulullah saw bersabda:
"Ketika Syaban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa." (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Namun, ada juga ulama yang melemahkan hadis ini. Ibnu Hajar al-Asqalani, misalnya, menyebut bahwa jumhur ulama di luar Mazhab Syafi'i menilai hadis ini lemah, dan oleh karena itu, puasa setelah Nisfu Syaban masih diperbolehkan, khususnya jika tujuannya untuk melaksanakan puasa sunnah atau mengganti puasa yang terlewat.
Berdasarkan pandangan ulama, berikut adalah kesimpulan mengenai puasa setelah Nisfu Syaban:
Puasa qadha Ramadhan: Diperbolehkan setelah Nisfu Syaban, bahkan sangat dianjurkan untuk segera menyelesaikan qadha sebelum Ramadhan datang.
Puasa sunnah: Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban, dengan beberapa pengecualian untuk puasa yang dilakukan hanya karena kebiasaan seperti puasa Senin-Kamis.
Puasa pada dua hari terakhir Syaban: Dianggap makruh oleh sebagian besar ulama, dan haram jika dilakukan menjelang Ramadhan.
Maka, umat Islam bisa melaksanakan puasa qadha Ramadhan meskipun setelah Nisfu Syaban, namun untuk puasa sunnah, hendaknya mengikuti pandangan ulama yang membolehkan dengan tujuan ibadah yang tepat. (*)