THR PNS Cair 17 Maret 2025, Ini Rincian dan Besaran THR serta Gaji ke-13 ASN

ILUSTRASI THR-Foto Budi-
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
o Strata II/Strata III/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Pesan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo berharap pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dapat membantu ASN dan pensiunan dalam mengelola kebutuhan selama Lebaran.
Ia juga menyampaikan harapannya agar kebijakan ini dapat memperkuat semangat kerja para ASN dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik.
"Semoga kebijakan ini memberikan manfaat bagi semua terutama dalam persiapan untuk mudik dan merayakan Idulfitri dengan lebih baik.
Saya juga berharap seluruh aparatur negara dapat terus bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN dan pensiunan, serta mendorong semangat dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. (*)