Radarlambar.bacakoran.co– PT Pertamina Patra Niaga sedang melakukan investigasi terhadap empat SPBU di wilayah Yogyakarta terkait dugaan pelanggaran aturan yang merugikan konsumen.
Salah satu SPBU telah diberikan sanksi penghentian operasi setelah terbukti melakukan kecurangan dalam pelayanan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan bahwa temuan kecurangan ini diketahui setelah tim Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 12 November 2024. "Kami tidak akan mentolerir SPBU yang melanggar ketentuan dan merugikan konsumen.
Salah satu SPBU di Yogyakarta sudah kami tutup karena terbukti melakukan kecurangan, sementara tiga SPBU lainnya masih dalam proses investigasi," ujar Heppy dalam keterangan resmi.
Sidak tersebut turut didampingi oleh tim dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan dinas terkait, yang melakukan berbagai uji, termasuk uji tera dan uji densitas, untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk BBM yang dijual telah sesuai dengan standar Pertamina.
Heppy menegaskan bahwa upaya penertiban ini adalah bagian dari persiapan Satuan Tugas (Satgas) Nataru, sebagai langkah preventif menjelang peningkatan kebutuhan BBM saat Natal dan Tahun Baru.
"Kami akan memperluas sidak ini ke seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah yang berpotensi mengalami lonjakan permintaan," tambahnya.
Selama proses investigasi dan pemberian sanksi, Pertamina memastikan SPBU pendukung di sekitar lokasi yang terdampak dapat mencukupi kebutuhan BBM masyarakat.
Konsumen yang mendapati adanya kecurangan atau memiliki keluhan terkait layanan dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 untuk pengaduan.
Pertamina berharap langkah ini akan menciptakan pelayanan yang lebih baik dan memastikan ketersediaan BBM yang sesuai standar di seluruh SPBU.(*)