Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Terkait Ketenagalistrikan

Sabtu 30 Nov 2024 - 15:55 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengaturan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Putusan ini disampaikan dalam sidang pada Jumat (29/11/2024) oleh Ketua MK, Suhartoyo.  

"Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ungkap Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023.  

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai bahwa Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapatkan pertimbangan dari dewan perwakilan rakyat (DPR) Republik Indonesia.  

MK juga membatalkan penggunaan kata "dapat" pada Pasal 10 Ayat 2 UU Cipta Kerja terkait RUKN. Kata tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip penguasaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.  

Permohonan judicial review ini diajukan oleh sejumlah serikat pekerja di sektor energi. Mereka menilai pasal-pasal yang digugat berpotensi merugikan masyarakat karena menciptakan disparitas tarif listrik antardaerah serta mengarahkan tarif listrik ke dalam skema bisnis.  

Selain itu, pemohon berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut mengancam prinsip penguasaan negara terhadap penyediaan listrik, yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini dianggap dapat menghambat pemenuhan kebutuhan listrik sebagai kebutuhan dasar masyarakat.  

Putusan ini menjadi penegasan penting terkait pengelolaan sektor ketenagalistrikan agar tetap sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan keputusan ini, RUKN harus disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan melibatkan DPR RI dalam prosesnya.  

Langkah MK ini diharapkan dapat memastikan bahwa penyediaan listrik tetap menjadi bagian dari penguasaan negara dan tidak sepenuhnya diarahkan pada mekanisme pasar, sehingga kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.  

Putusan ini juga menegaskan bahwa kebijakan ketenagalistrikan harus sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan energi, demi mendukung kepentingan masyarakat luas. (&)  

Kategori :