Timbulkan Kerugian Hingga Rp3,1 Miliar, Karyawan Bank Plat Merah Diringkus Polisi

Senin 02 Dec 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Nopriadi

BALIKBUKIT – Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan seorang karyawan PT. Bank Lampung KCP Liwa. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam sejak laporan pertama diterima pada Mei 2024. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp3.167.900.000.  

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Rinaldo Aser menjelaskan, tersangka, Dody Oktiawan (37) warga Komplek Perumahan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, yang diduga melakukan manipulasi laporan keuangan, menghapus catatan penting, hingga membuat laporan palsu. 

”Perbuatan pelaku yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai karyawan dilakukan sejak tahun 2023 lalu sampai dengan April 2024. Sampai dengan Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat, yang dipimpin oleh Ipda Hendri Purna Irawan, menangkap tersangka pada 28 Oktober 2024 di Kantor Pusat PT. Bank Lampung, Bandar Lampung,” ujarnya. 

Dijelaskannya, kasus ini bermula dari laporan Kepala Cabang PT. Bank Lampung KCP Liwa, Dedy Junaidi, pada Mei 2024. Dalam penyidikan, polisi memeriksa 74 debitur, tim audit internal, dan 10 karyawan Bank Lampung KCP Liwa untuk mengumpulkan bukti-bukti.  

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh detail kasus. Polisi juga memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.

Juherdi menegaskan, bahwa kasus ini akan ditangani secara tuntas. ”Kami terus berkomitmen menegakkan hukum, terutama di sektor perbankan yang sangat bergantung pada kepercayaan publik. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” ujarnya.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana Pidana Penjara maksimal sepuluh penjara.

”Kami mengimbau seluruh lembaga keuangan untuk meningkatkan sistem pengawasan internal guna mencegah kasus serupa. Kami akan mengawal penyelesaian kasus ini agar tidak ada celah bagi tindakan serupa,”pungkasnya.*

Kategori :