Radarlambar.bacakoran.co – Menjelang akhir tahun 2024, Kabupaten Lampung Barat mencatatkan pencapaian yang positif dalam realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi. Hingga bulan November, pendapatan dari DBH pajak sudah mencapai lebih dari Rp79 miliar, atau sekitar 91,53% dari target yang dipatok sebesar Rp86 miliar.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat, Sumadi, S.I.P., M.M., menyampaikan bahwa pencapaian ini menunjukkan progres yang baik dalam upaya pemungutan pajak di daerah. "Hingga November, realisasi DBH Pajak Provinsi sudah mencapai Rp79 miliar, atau sekitar 91,53% dari target yang kita tetapkan. Ini adalah hasil kerja keras dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah," kata Sumadi pada Senin (9/12/2024).
Rincian Capaian DBH Pajak:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tercatat sebesar Rp12 miliar lebih, atau sekitar 73,56% dari target Rp16 miliar.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Mencapai Rp7 miliar lebih atau 54,43% dari target yang ditetapkan sebesar Rp12 miliar.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Menghasilkan Rp34 miliar lebih atau 114,05% dari target Rp30 miliar.
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (PAP): Terealisasi Rp369 juta lebih atau sekitar 78,20% dari target Rp472 juta.
5. Pajak Rokok: Mencapai Rp24 miliar lebih atau 95,39% dari target Rp25 miliar.
Sumadi menambahkan bahwa meski pencapaian DBH pajak sudah mendekati target, masih ada sekitar Rp7 miliar lebih yang perlu dipenuhi untuk mencapai angka target yang telah ditetapkan. "Semoga sebelum akhir tahun, dapat terealisasi sesuai dengan target," kata dia
Keberhasilan dalam pencapaian pajak, terutama dalam sektor PBBKB yang berhasil melampaui target, menjadi kontribusi penting dalam pendapatan daerah Lampung Barat. Pencapaian ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah, memperbaiki infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat. (*)